CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE
Pelanggaran Terhadap
UU ITE
Seperti yang
kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE
yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan
masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti
facebook dan twitter.
Prita
Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita
tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta
pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita.
Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui
surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni
International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita
Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun
Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei
2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot
perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin
Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari
divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus
di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11
pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan
bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan
/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran
nama baik.
Sejak awal
Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau
kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut.
Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan
berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi
menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang
sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat
muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang
melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena
itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu
berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya
kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan
mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita
harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era
globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan
menulis di sebuah akun. Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk
melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang
banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak
membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan
sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang
kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai
kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan
jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu
kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.
Contoh Pelanggaran
UU-ITE [pasal 30 (3)]
Contoh
Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana
maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].
Pasal 30
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
JENIS JENIS PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)
- Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”.
- Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05).
- Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
- Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
- Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
- Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
- Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
- Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, filem dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
- Selain itu, menampilkan gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
- Selanjutnya
- Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
- Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
- Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
- Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
- Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking.
- Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistim keamanan pada suatu perusahaan.
- Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
- Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
- Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
- Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
- Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
- Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
- Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
- Perjudian bentuk kasiono banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
- Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.
- Polri
- Penindakan kasus “cyber crime” (kejahatan menggunakan fasilitas teknologi informasi) oleh jajaran Polri sering mengalami hambatan, terutama menangkap tersangka dan penyitaan barang bukti.
- Dalam penangkapan tersangka, anggota Polri sering tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelaku cyber crime itu, kata Kepala Unit IT dan Cyber-crime, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri, Kombes (Pol) Petrus Reinhard Golose dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu.
- Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
- Ia menyebutkan, hambatan ini terjadi karena tersangka melakukan cybers crime melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja, tanpa ada yang mengetahui sehingga tidak ada saksi melihat langsung.
- Menurut dia, hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP addres dari pelaku dan komputer yang digunakan.
- Hasil itu akan semakin sulit, apabila tersangka melakukannya di warung internet (warnet), karena saat ini jarang pengelola warnet melakukan registrasi terhadap pengguna jasa.
- Dalam kondisi ini, Polri tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut saat terjadi tindak pidana cyber crime, ujarnya.
- Kendala juga terjadi pada penyitaan barang bukti dengan banyaknya permasalahan, karena biasanya pihak pelapor sangat lamban melakukan pelaporan sehingga data serangan di log server sudah dihapus dan biasanya terjadi pada kasus deface.
- Akibatnya, penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat dalam server, karena biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban.
- Hal ini juga membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan dijadikan barang bukti, sedangkan log statistik merupakan salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan, tambahnya.
- Lebih lanjut, Petrus mengatakan, guna meningkatkan penanganan cyber crime yang kasusnya makin meningkat, maka Polri berupaya melakukan pembenahan personil, sarana prasarana, kerjasama dan koornidasi, sosialisasi dan pelatihan.
- Dalam hal personil, ia mengakui, Polri masih mengalami keterbatasan SDM yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu Polri mengirim anggotanya mengikuti kursus penanganan kasus ini seperti ke CETS Canada, Internet Investigation di Hongkong, Virtual Undercover di Washington dan Computer Fortensic di Jepang.
- Dalam sarana prasarana, Polri berupaya meng-update dan upgrade teknologi informasinya dengan fasilitas Encase versi 4 dan 5, CETS, COFFE, GSM Interceptor, GI2, GN 9000, DF dan Helix.
- Kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain diupayakan bersifat bordeless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga bisa berkoordinasi aparat penegak hukum negara lain.
- Sedangkan sosialisasi dan pelatihan dilakukan ke Polda-Polda dan penegak hukum lainnya (jaksa dan hakim) agar memiliki kesamaan tindak dan persepsi mengenai cybers crime terutama dalam pembuktian, penggunaan barang bukti, penyidikan, penuntutan dan pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tambah Petrus Reinhard Golose. (ant)
ARTIKEL KE-5 PELANGGARAN DIDUNIA MAYA
Padang
(ANTARA News) – Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan
tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistem komunikasi
teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”.
Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi
dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR, kata Dirjen Aplikasi
Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana
Ahmadjayadi, dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu. Hal itu disampaikannya
terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR dan kini dalam tahap
sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi
dan Informasi RI). Kejahatan itu meliputi pelanggaran isi situs web,
pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
Kejahatan
isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan
menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu
berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat. Alasan ini,
sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi
itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui
internet. Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs
web pribadi, komersial maupun akademisi berupa memberikan fasilitas download
gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
Selain itu, menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar
belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain
tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya,
kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk
penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu
kredit. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak
diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada
respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang
tidak tersedia.
Risiko
terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar, namun tidak mendapat
produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian,
penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari
merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98
persen investasi ini gagal atau rugi. Sedangkan penipuan kartu kerdit
ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau
layanan internet yang tidak pernah dipesan, dengan risiko korban perlu waktu
untuk melunasi kreditnya. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri
dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political
hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud,
Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia menjelaskan recreational hacker
umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitem dan menunjukkan kegagalan
atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.
Cracker atau
criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan
finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data. Political
hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan
pesan atau mendiskreditkan lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan
penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke
suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak
bisa diakses sama sekali. Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru
melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di
download atau melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa pembajakan
perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang
memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya. Fraud
merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan
target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Phishing
merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor
account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi
penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana. Cyber
stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan
penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian
Cahyana Ahmadjayadi.
Bet365 Casino & Promos 2021 - JTM Hub
ReplyDeleteFull poormansguidetocasinogambling list of Bet365 Casino & Promos · Up to £100 in Bet Credits sol.edu.kg for new customers at bet365. Min deposit £5. Bet https://septcasino.com/review/merit-casino/ Credits available kadangpintar for use upon settlement 출장안마 of bets to value of